Selasa, 26 April 2016

hadits wanita yang syah di nikahi dalam islam: ORANG YANG SYAH DI NIKAHI DALAM ISLAM

hadits wanita yang syah di nikahi dalam islam: ORANG YANG SYAH DI NIKAHI DALAM ISLAM: BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan sala...

ORANG YANG SYAH DI NIKAHI DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk generasi atau melanjutkan keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pulan akan lahir keturunan secara terhormat, maka adalah satu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan wajar pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.

B.   Rumusan Masalah
1.      Mengetahui definisi “Nikah”
2.      Siapa saja orang yang syah dinikahi dalam islam?

C.   Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui definisi “Nikah”
2.      Untuk mengetahui siapa saja yang syah untuk dinikahi dalam islam




BAB II
PEMBAHASAN

A.    HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
                              1.            Arti Pernikahan
          Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
          Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.

                              2.            Hukum Pernikahan
Berikut ini adalah penjelasan dari Hukum Pernikahan:
a)      Nikah yang Hukumnya Mubah, menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.

b)      Nikah yang Hukumnya Sunnah, sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.

c)      Nikah yang Hukumnya Wajib, nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.

          Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud).

d)     Nikah yang Hukumnya Makruh , mukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
e)      Nikah yang Hukumnya Haram, nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits). Firman Allah di dalam Al-Qur’an:
ياَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ منْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّ خَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
 وَ بَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَّ نِسَاءً، وَ اتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِه
 وَ اْلاَرْحَامَ، اِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. النساء:1
             
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” [QS. An-Nisaa’ : 1]

Hadits Rasulullah SAW :
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص:يَامَعْشَرَالشَّبَابِ مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِوَ اَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah].[1]
Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.

B.     YANG SYAH DINIKAHI DALAM ISLAM
Pernikahan dalam agama islam tidak bisa sembarangan, ada aturan-aturan tersendiri jika ingin melangsungkan pernikahan. Pernikahan merupakan hal yang sangat di hormati didalam agama, bahkan lelaki dilarang membujang dan menyegarakan pernikahannya kepada wanita yang mampu memberinya keturunan, karena Rasulullah sangat menyenangi hal ini, agar Beliau dapat melihat umatnya yang lebih banyak dari pada umat umat lainnya.
Berikut adalah hadits yang menjelaskan tentang orang yang syah dinikahi dalam islam :  

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: تُنْكَحُ اْلمَرْأَةُ ِلاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَ لِحَسَبِهَا
وَ لِجَمَالِهَا وَ لِدِيْنِهَا. فَاظْفَرْ لِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. الجماعة الا الترمذى

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, (jika tidak) maka celakalah kamu”. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi][2]

عَنْ جَابِرٍ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: اِنَّ اْلمَرْاَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِيْنِهَا وَ مَالِهَا
وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنَ تَرِبَتْ يَداَكَ. مسلم و الترمذى و صححه

Dan dari Jabir RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya wanita itu dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Maka hendaklah engkau (memilih) wanita yang beragama, (jika tidak) celakalah kamu”. [HR. Muslim dan Tirmidzi. Tirmidzi mengesahkannya].[3]

Dari dua hadits yang telah tertera di atas telah dijelaskan wanita mana yang syah dinikahi dalam islam. Kita dapat merangkum bahwasanya orang yang syah dinikahi dalam Islam menurut  hadits HR. Muslim dan Tirmidzi yang sudah mengesahkannya, adalah :
                              1.            Karena agamanya
                              2.            Karena hartanya
                              3.            Karena kecantikannya

Lelaki dilarang membujang bilamana ia menemukan wanita seperti diatas, dan diwajibkan bagi lelaki untuk menikahi wanita yang penyayang dan bisa memberi ia keturunan, agar kelak melahirkan keturunan yang shalih dan shalihah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut :
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يَأْمُرُ بِاْلبَاءَةِ وَ يَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا
وَ يَقُوْلُ: تَزَوَّجُوا اْلوَدُوْدَ اْلوَلُوْدَ فَاِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاَنْبِيَاءَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ. احمد

Dari Anas, bahwa sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras, dan beliau pun bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang lagi yang bisa memberi keturunan yang banyak, karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian di hadapan Nabi-nabi pada hari qiyamat”. [HR. Ahmad].[4]
Pada hadits di atas sangat jelas bahwa Rasulullah melarang kita untuk membujang dan menyuruh kita menikahi wanita yang penyayang dan mampu memberikan keturunan yang banyak, karena Rasulullah merasa bangga apabila mereka dipertemukan di hadapan para Nabi- nabi pada hari kiamat nanti.
Beberapa hadits di atas telah menjelaskan berbagai macam wanita yang syah dinikahi dalam islam, dalam hal ini wanita lebih condong dibicarakan dari beberapa makalah yang telah saya baca.
Dalam agama kita ini wanita cenderung menjadi salah satu yang sensitive untuk dibicarakan, karena wanita memiliki banyak kewajiban yang harus di jalankan dan memiliki banyak larangan yang harus di tinggalkan.
Hadits dibawah ini juga masih menjelaskan kewajiban seseorang untuk menikah :
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ ص فَقَالَ: اِنِّى اَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَ جَمَالٍ وَ اِنَّهَا لاَ تَلِدُ، فَاَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: لاَ. ثُمَّ اَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ اَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا اْلوَدُوْدَ اْلوَلُوْدَ، فَاِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمْ اْلاُمَمَ. ابو داود و النسائى

Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata : Seorang laki-laki menghadap Nabi SAW lalu ia bertanya, “Sesungguhnya aku telah jatuh cinta kepada seorang perempuan bangsawan lagipula cantik, tetapi ia mandul, apakah aku boleh mengawininya ?”. Beliau bersabda, “Jangan”. Kemudian laki-laki itu datang lagi kedua kalinya, tetapi Nabi SAW tetap melarangnya. Kemudian ia datang lagi ketiga kalinya, lalu beliau bersabda, “Kawinilah wanita yang penyayang dan bisa memberi keturunan yang banyak, karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian dari ummat-ummat lain”. [HR. Abu Dawud dan Nasai].[5]
Syamsuddin Abadi –rahimahullah- berkata:
“Wadud” adalah wanita yang mencintai suaminya
“Walud” adalah yang banyak melahirkan.
Kenapa harus dengan kedua sifat tersebut, karena kalau wanita tersebut subur saja namun tidak penyayang akan menyebabkan suaminya tidak mencintainya, penyayang saja namun tidak subur maka tujuan menikah tidak tercapai, yaitu; memperbanyak umat dengan banyak melahirkan, kedua sifat tersebut bagi wanita yang masih perawan bisa diketahui melalui kerabatnya; karena secara umum tabiat kerabat itu akan saling mengalir satu sama lainnya”. (Aunul Ma’bud: 6/33-34)6





BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Ø  Dari makalah di atas dapat kita simpulkan bahwasanya nikah adalah bersatunya dua insan dengan jenis yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjianatau akad.

Ø  Nikah  memiliki beberapa hukum, yakni :
1)      Wajib, kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bisa menjerumuskan ke lembah maksiat ( zina dan sebagainya ) sedangkan ke seorang yang mampu, maksud mampu disini ia mampu membayar mahar ( mas dan berkah ) dan mampu memberi nafkah kepada istrinya.
2)      Sunah, kepada orang yang mampu tetapi dapat menahan nafsunnya.
3)      Mubah, kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkawin dan ini merupakan hukum asal perkawinan.
4)      Makruh, kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah lahir dan bathin tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada istri.
5)      Haram, kepada orang yang tidak berkemampuan untuk memberi nafkah lahir dan bathin dan ia sendiri tidak berkuasa ( lemah ), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya istri jika dia menikah.

Ø  Berikut dibawah ini adalah sifat wanita yang syah dinikahi dalam islam ;
1.      Karena agamanya
2.      Karena hartanya
3.      Karena kecantikannya

Ø  Bahkan disalah satu hadits Rasul diatas ada larangan membujang kepada seorang sahabatnya, dan menyuruhnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan mampu memberinya keturunan yang banyak.

Ø   Dari salah satu hadits diatas juga terdapat sindiran Rasul kepada sahabatnya yang sudah menikahi seorang janda, kenapa ia tidak menikahi seorang gadis agar ia mampu mencandai istrinya itu.

B.     SARAN
          Setelah membahas makalh ini, semoga kita mampu mengetahui mana saja wanita yang wajib dinikahi dalam islam. Karena sejatinya wanita adalah orang yang dipilih laki-laki untuk menjadi pendamping hidupnya, sebab itu untuk para wanita semoga dapat memiliki sifat yang telah dijelaskan dalam hadits di atas.









DAFTAR PUSTAKA
                            
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid : Shifatu Shaumin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii Ramadhan
Kitabun Nikah : 1001 Hadits Bukhari Muslim

HR Nasa’i, no. 3227, Abu Daud, no. 2050. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 1921


[1]Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid : Shifatu Shaumin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii Ramadhan
[2] http://1001hadits.blogspot.co.id/2012/01/2-sifat-wanita-yang-dianjurkan-untuk.html
[3] Kitabun Nikah : 1001 Hadits Bukhari Muslim
[4] http://keluargacinta.com/inilah-hadits-hadits-yang-melarang-hidup-membujang/
[5] HR Nasa’i, no. 3227, Abu Daud, no. 2050. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 1921
6 Aunul Ma’bud: 6/33-34