Selasa, 26 April 2016
hadits wanita yang syah di nikahi dalam islam: ORANG YANG SYAH DI NIKAHI DALAM ISLAM
hadits wanita yang syah di nikahi dalam islam: ORANG YANG SYAH DI NIKAHI DALAM ISLAM: BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan sala...
ORANG YANG SYAH DI NIKAHI DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Allah telah menciptakan segala
sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk
hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk generasi atau melanjutkan
keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk
memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan
generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya
kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar
manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai
dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pulan akan lahir
keturunan secara terhormat, maka adalah satu hal yang wajar jika pernikahan
dikatakan wajar pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat
diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Mengetahui definisi “Nikah”
2.
Siapa saja orang yang syah dinikahi
dalam islam?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk mengetahui definisi “Nikah”
2.
Untuk mengetahui siapa saja yang syah
untuk dinikahi dalam islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1.
Arti Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki
persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti
berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan
suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara
keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi
oleh Allah SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti
sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang
sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang
berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan
biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi,
serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan
kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
2.
Hukum Pernikahan
Berikut ini adalah penjelasan dari
Hukum Pernikahan:
a) Nikah yang Hukumnya Mubah, menurut sebagian besar ulama,
hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan.
Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun
demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan,
hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.
b) Nikah yang Hukumnya Sunnah, sebagian besar ulama berpendapat
bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa
perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran
walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi,
bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala
menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya
sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.
c) Nikah yang Hukumnya Wajib, nikah menjadi wajib menurut
pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits
sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits
riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang
tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai
dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai
nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah
dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu
wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah
SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud).
Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud).
d) Nikah yang Hukumnya Makruh , mukum nikah menjadi makruh
apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau
hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah
tanggungannya.
e) Nikah yang Hukumnya Haram, nikah menjadi haram bagi seseorang
yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits). Firman Allah di dalam Al-Qur’an:
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits). Firman Allah di dalam Al-Qur’an:
ياَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا
رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ منْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّ خَلَقَ مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَ بَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَّ
نِسَاءً، وَ اتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِه
وَ اْلاَرْحَامَ، اِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا. النساء:1
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu
yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah
menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” [QS. An-Nisaa’ : 1]
Hadits
Rasulullah SAW :
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص:يَامَعْشَرَالشَّبَابِ
مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَاِنَّهُ
اَغَضُّ لِلْبَصَرِوَ اَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para
pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah,
karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat
menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa,
karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah].[1]
Berpijak dari
firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat
dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab
yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya.
Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka
dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab,
jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih
besar pada orang lain.
B. YANG SYAH DINIKAHI DALAM ISLAM
Pernikahan dalam agama islam tidak
bisa sembarangan, ada aturan-aturan tersendiri jika ingin melangsungkan
pernikahan. Pernikahan merupakan hal yang sangat di hormati didalam agama,
bahkan lelaki dilarang membujang dan menyegarakan pernikahannya kepada wanita
yang mampu memberinya keturunan, karena Rasulullah sangat menyenangi hal ini,
agar Beliau dapat melihat umatnya yang lebih banyak dari pada umat umat
lainnya.
Berikut adalah hadits yang menjelaskan tentang orang
yang syah dinikahi dalam islam :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: تُنْكَحُ
اْلمَرْأَةُ ِلاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَ لِحَسَبِهَا
وَ لِجَمَالِهَا وَ لِدِيْنِهَا.
فَاظْفَرْ لِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. الجماعة الا الترمذى
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Wanita itu dinikahi
karena empat hal : karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya
dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, (jika tidak) maka
celakalah kamu”.
[HR. Jamaah kecuali Tirmidzi][2]
عَنْ جَابِرٍ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: اِنَّ اْلمَرْاَةَ
تُنْكَحُ عَلَى دِيْنِهَا وَ مَالِهَا
وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنَ تَرِبَتْ يَداَكَ.
مسلم و الترمذى و صححه
Dan dari Jabir RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya wanita
itu dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Maka hendaklah engkau
(memilih) wanita yang beragama, (jika tidak) celakalah kamu”. [HR. Muslim dan Tirmidzi. Tirmidzi
mengesahkannya].[3]
Dari
dua hadits yang telah tertera di atas telah dijelaskan wanita mana yang syah
dinikahi dalam islam. Kita dapat merangkum bahwasanya orang yang syah dinikahi
dalam Islam menurut hadits HR. Muslim
dan Tirmidzi yang sudah mengesahkannya, adalah :
1.
Karena
agamanya
2.
Karena
hartanya
3.
Karena
kecantikannya
Lelaki
dilarang membujang bilamana ia menemukan wanita seperti diatas, dan diwajibkan
bagi lelaki untuk menikahi wanita yang penyayang dan bisa memberi ia keturunan,
agar kelak melahirkan keturunan yang shalih dan shalihah. Sebagaimana yang
dijelaskan dalam hadits berikut :
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يَأْمُرُ بِاْلبَاءَةِ
وَ يَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا
وَ يَقُوْلُ: تَزَوَّجُوا اْلوَدُوْدَ اْلوَلُوْدَ فَاِنِّى
مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاَنْبِيَاءَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ. احمد
Dari Anas, bahwa sesungguhnya Nabi SAW
memerintahkan menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras, dan
beliau pun bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang lagi yang bisa memberi
keturunan yang banyak, karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian
di hadapan Nabi-nabi pada hari qiyamat”. [HR. Ahmad].[4]
Pada
hadits di atas sangat jelas bahwa Rasulullah melarang kita untuk membujang dan
menyuruh kita menikahi wanita yang penyayang dan mampu memberikan keturunan
yang banyak, karena Rasulullah merasa bangga apabila mereka dipertemukan di
hadapan para Nabi- nabi pada hari kiamat nanti.
Beberapa
hadits di atas telah menjelaskan berbagai macam wanita yang syah dinikahi dalam
islam, dalam hal ini wanita lebih condong dibicarakan dari beberapa makalah
yang telah saya baca.
Dalam
agama kita ini wanita cenderung menjadi salah satu yang sensitive untuk
dibicarakan, karena wanita memiliki banyak kewajiban yang harus di jalankan dan
memiliki banyak larangan yang harus di tinggalkan.
Hadits
dibawah ini juga masih menjelaskan kewajiban seseorang untuk menikah :
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى
النَّبِيِّ ص فَقَالَ: اِنِّى اَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَ جَمَالٍ وَ
اِنَّهَا لاَ تَلِدُ، فَاَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: لاَ. ثُمَّ اَتَاهُ الثَّانِيَةَ
فَنَهَاهُ، ثُمَّ اَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا اْلوَدُوْدَ
اْلوَلُوْدَ، فَاِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمْ اْلاُمَمَ. ابو داود و النسائى
Dari Ma’qil
bin Yasar, ia berkata : Seorang laki-laki menghadap Nabi SAW lalu ia bertanya,
“Sesungguhnya aku telah jatuh cinta kepada seorang perempuan bangsawan lagipula
cantik, tetapi ia mandul, apakah aku boleh mengawininya ?”. Beliau bersabda,
“Jangan”. Kemudian laki-laki itu datang lagi kedua kalinya, tetapi Nabi SAW
tetap melarangnya. Kemudian ia datang lagi ketiga kalinya, lalu beliau
bersabda, “Kawinilah wanita yang penyayang dan bisa memberi keturunan yang
banyak, karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian dari ummat-ummat
lain”.
[HR. Abu Dawud dan Nasai].[5]
Syamsuddin Abadi –rahimahullah-
berkata:
“Wadud” adalah wanita yang mencintai
suaminya
“Walud” adalah yang banyak melahirkan.
Kenapa harus dengan kedua sifat
tersebut, karena kalau wanita tersebut subur saja namun tidak penyayang akan
menyebabkan suaminya tidak mencintainya, penyayang saja namun tidak subur maka
tujuan menikah tidak tercapai, yaitu; memperbanyak umat dengan banyak
melahirkan, kedua sifat tersebut bagi wanita yang masih perawan bisa diketahui
melalui kerabatnya; karena secara umum tabiat kerabat itu akan saling mengalir
satu sama lainnya”. (Aunul Ma’bud: 6/33-34)6
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ø Dari
makalah di atas dapat kita simpulkan bahwasanya nikah adalah bersatunya dua
insan dengan jenis yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin
suatu ikatan dengan perjanjianatau akad.
Ø Nikah
memiliki beberapa hukum, yakni :
1) Wajib,
kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bisa menjerumuskan ke
lembah maksiat ( zina dan sebagainya ) sedangkan ke seorang yang mampu, maksud
mampu disini ia mampu membayar mahar ( mas dan berkah ) dan mampu memberi
nafkah kepada istrinya.
2) Sunah,
kepada orang yang mampu tetapi dapat menahan nafsunnya.
3) Mubah,
kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkawin dan ini merupakan
hukum asal perkawinan.
4) Makruh,
kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah lahir dan bathin tetapi
sekadar tidak memberi kemudaratan kepada istri.
5) Haram,
kepada orang yang tidak berkemampuan untuk memberi nafkah lahir dan bathin dan
ia sendiri tidak berkuasa ( lemah ), tidak punya keinginan menikah serta akan
menganiaya istri jika dia menikah.
Ø Berikut
dibawah ini adalah sifat wanita yang syah dinikahi dalam islam ;
1.
Karena
agamanya
2.
Karena
hartanya
3.
Karena
kecantikannya
Ø Bahkan
disalah satu hadits Rasul diatas ada larangan membujang kepada seorang
sahabatnya, dan menyuruhnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan mampu
memberinya keturunan yang banyak.
Ø Dari salah satu hadits diatas juga terdapat
sindiran Rasul kepada sahabatnya yang sudah menikahi seorang janda, kenapa ia
tidak menikahi seorang gadis agar ia mampu mencandai istrinya itu.
B.
SARAN
Setelah membahas
makalh ini, semoga kita mampu mengetahui mana saja wanita yang wajib dinikahi
dalam islam. Karena sejatinya wanita adalah orang yang dipilih laki-laki untuk
menjadi pendamping hidupnya, sebab itu untuk para wanita semoga dapat memiliki
sifat yang telah dijelaskan dalam hadits di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Syaikh
Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid : Shifatu Shaumin
Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii Ramadhan
Kitabun
Nikah : 1001 Hadits Bukhari Muslim
HR
Nasa’i, no. 3227, Abu Daud, no. 2050. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam
Shahih Targhib, no. 1921
[1]Syaikh
Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid : Shifatu Shaumin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam fii Ramadhan
[2]
http://1001hadits.blogspot.co.id/2012/01/2-sifat-wanita-yang-dianjurkan-untuk.html
[3]
Kitabun Nikah : 1001 Hadits Bukhari Muslim
[4]
http://keluargacinta.com/inilah-hadits-hadits-yang-melarang-hidup-membujang/
[5]
HR Nasa’i, no. 3227, Abu Daud, no. 2050. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam
Shahih Targhib, no. 1921
6 Aunul Ma’bud: 6/33-34
Langganan:
Postingan (Atom)